“Pelaksanaan razia masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Untuk saat ini, para pelanggar hanya diberikan sanksi sedang, dengan menyapu fasilitas umum,” kata Hendri Prasetyadhi.
DARA | CIANJUR – Tren jumlah warga yang tidak mengenakan masker saat digelar razia gabungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cenderung meningkat.
Tercatat selama digelar razia peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan oleh petugas gabungan TNI-Polri, dan Pemkab Cianjur selama empat hari pada pekan lalu terdapat 419 pelanggaran.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan razia peningkatan disiplin protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru atau new normal rutin digelar di sejumlah titik keramaian dan ruas jalan di dalam kota Cianjur.
“Pelaksanaan razia masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Untuk saat ini, para pelanggar hanya diberikan sanksi sedang, dengan menyapu fasilitas umum,” kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Rincian jumlah pelanggaran tak menggunakan masker terdiri dari sebanyak 62 orang yang digelar ruas Jalan Siliwangi dan sekitarnya pada Senin (10/8/2020). Berlanjut pada Selasa (11/8/2020) terdapat 100 orang pelanggar dengan titik operasi di Jalan Raya Bandung, Rawabango.
Kemudian pada Rabu (12/8/2020), terdapat 111 pelanggaran yang dipusatkan di sekitar Alun-Alun Kecamatan Cibeber. Terakhir pada Kamis (13/8/2020), berlokasi di Jonggol dan Cikalongkulon, tim merazia sebanyak 146 orang pelanggar ketentuan penggunaan masker.
“Kami akan terus laksanakanan operasi masker ini, termasuk nanti ke pertokoan,” terang Hendri.
Hendri menuturkan pengenaan sanksi administratif ini untuk menyadarkan masyarakat agar menertibkan diri untuk menggunakan masker.
Data masyarakat yang terjaring razia masker akan direkap. Selanjutnya tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP Kabupaten Cianjur akan mengevaluasinya.
Bersamaan dengan itu, jelas Hendri, akan disosialisasikan juga menyangkut sanksi berupa denda bagi masyarakat tak menggunakan masker. Penerapan dendanya akan dilakukan setelah sosialisasi betul-betul maksimal.
“Denda dikategorikan sanksi berat. Besarannya maksimal Rp100 ribu,” tegas Hendri.***
Editor: Muhammad Zein