Soal Penertiban Alat Sosialisasi Calon, Bawaslu Kab. Bandung Sebut Kewenangannya Satpol PP

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi liputan6.com

Ilustrasi liputan6.com

“Sekarang kan belum ada penetapan calon oleh KPU Kab Bandung. Jadi, perlu dipahami bersama bahwa semua baliho masih milik bakal calon bukan calon. Sedangkan, kalau sudah menjadi calon, baru akan menjadi kewenangan Bawaslu dalam penertibannya,” kata Ari Haryanto.


DARA | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung membantah tidak melakukan penegakan aturan atas pelanggaran pemilu terkait maraknya baliho bakal calon Bupati Bandung yang terpasang diberbagai sudut wilayah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada landasan yuridis bagi Bawaslu untuk menertibkan baliho yang dianggap bagian dari kampanye tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan fungsi penindakannya didasari oleh Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelangaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 1 angka 3 bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Sekarang kan belum ada penetapan calon oleh KPU Kab Bandung. Jadi, perlu dipahami bersama bahwa semua baliho masih milik bakal calon bukan calon. Sedangkan, kalau sudah menjadi calon, baru akan menjadi kewenangan Bawaslu dalam penertibannya,” kata Ari kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).

Dengan demikian, saat ini urusan penertiban alat peraga sosialisasi itu sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda. Bahkan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 14 ayat (3) huruf b disebutkan, setiap orang dilarang menempel atau memasang iklan brosur, bendera dan/atau spanduk di sepanjang Jalam, Fasilitas Umum, dan pohon kecuali jika penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Satpol PP sesuai dengan pelaksana operasionalnya sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) mengatur pelaksanaan operasional penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang terkait.

“Sedangkan, untuk calon itu baru akan ditetapkan KPU pada 23 September 2020 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang Ari.

Disamping itu, yang bertebaran saat ini belum tentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan definisinya yang ada dalam pasal 1 PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon.

“Tujuan APK itu jelas untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon,” jelasnya.***

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru