“Sekarang kan belum ada penetapan calon oleh KPU Kab Bandung. Jadi, perlu dipahami bersama bahwa semua baliho masih milik bakal calon bukan calon. Sedangkan, kalau sudah menjadi calon, baru akan menjadi kewenangan Bawaslu dalam penertibannya,” kata Ari Haryanto.
DARA | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung membantah tidak melakukan penegakan aturan atas pelanggaran pemilu terkait maraknya baliho bakal calon Bupati Bandung yang terpasang diberbagai sudut wilayah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada landasan yuridis bagi Bawaslu untuk menertibkan baliho yang dianggap bagian dari kampanye tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan fungsi penindakannya didasari oleh Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelangaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 1 angka 3 bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Sekarang kan belum ada penetapan calon oleh KPU Kab Bandung. Jadi, perlu dipahami bersama bahwa semua baliho masih milik bakal calon bukan calon. Sedangkan, kalau sudah menjadi calon, baru akan menjadi kewenangan Bawaslu dalam penertibannya,” kata Ari kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).
Dengan demikian, saat ini urusan penertiban alat peraga sosialisasi itu sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda. Bahkan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 14 ayat (3) huruf b disebutkan, setiap orang dilarang menempel atau memasang iklan brosur, bendera dan/atau spanduk di sepanjang Jalam, Fasilitas Umum, dan pohon kecuali jika penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Satpol PP sesuai dengan pelaksana operasionalnya sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) mengatur pelaksanaan operasional penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
“Sedangkan, untuk calon itu baru akan ditetapkan KPU pada 23 September 2020 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang Ari.
Disamping itu, yang bertebaran saat ini belum tentu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai dengan definisinya yang ada dalam pasal 1 PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon.
“Tujuan APK itu jelas untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon,” jelasnya.***