DARA | KARAWANG – Polres Karawang mengagalkan rencana mengedarkan narkoba jenis sabu senilai Rp 300 juta, pada malam pergantian tahun 2018-2019. Sabu seberat 200 gram itu disita dari pengedar narkoba berinisial D di sebuah rumah kontrakan, di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, pelaku sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak satu tahun terakhir. Biasanya pelaku ini memiliki narkoba paling banyak 50 gram.
“Hanya pada malam pergantian tahun baru ini tersangka memiliki narkoba yang cukup banyak, senilai Rp 300 juta,” kata Kapolres, Selasa (08/01).
Pelaku, lanjut dia, mendapat barang haram itu dari pemasok yang berada di Jakarta, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cara mendapatkan barang haram itu, pelaku mendapatkannya sabu dengan jual titip.
Dari hasil penjualan, pengedar mendapat 30 persen dari nilai penjualan dan pemasok 70 persen. Pelaku mengedarkan sabu ini dengan sistim tempel.
Sabu tersebut disimpan di sebuah tempat, kemudian pembeli diberi peta dan denah lokasi penyimpanan sabu tersebut. Sehingga tidak ada transaksi langsung,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diedarkan di berbagai wilayah di Karawang. Penikmat barang haram tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, buruh, hingga pelaku usaha.
Tersangka yang diketahui diketahui sebagai residivis dan sering keluar masuk penjara tersebut, mengaku bekerja seorang diri. Permintaan barang haram pada malam pergantian tahun mengalami peningkatan sangat tinggi.
“Kami melakukan pengintaian, hingga akhirnya gagal diedarkan,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka