“Jadi itu sifatnya, peraturan tersebut hanyalah opsional, tidak wajib. Jadi kalau dianggap tidak perlu dan dianggap berbahaya dan perlu hati-hati, sebaiknya sekolah tidak dibuka dulu,” kata Dede Yusuf.
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, terkait keinginan para orangtua agar sekolah bisa dibuka kembali secara tatap muka, itu kembali lagi pada kesanggupan Pemerintah Daerah. Pasalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh empat menteri itu sifatnya opsional.
“Jika memang pemerintah daerahnya bisa menjamin dan bertanggungjawab untuk daerahnya, protokol kesehatannya, dan segala sesuatunya terpantau, maka sekolah boleh masuk lagi dengan catatan hanya 50 persen siswa,” kata Dede Yusuf kepada wartawan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020).
Yang menjadi catatan, kata Dede, ketika beberapa waktu lalu ada sekolah yang dibuka, ternyata tidak dapat terkontrol dengan baik, sehingga terjadi klaster-klaster baru dan di dalam SKB empat menteri, kalau memang sampai terjadi klaster baru, maka sekolah harus ditutup kembali.
Poinnya, lanjut dia, kejenuhan yang luar biasa dari anak dan orangtua yang mengharapkan mereka bisa kembali sekolah, ada beban yang luar biasa ketika mereka melakukan pembelajaran jarak jauh. Seperti internet, kuota, dan sebagainya. Namun di satu sisi, juga ada bahaya yang menunggu jika sekolah dimulai lagi.
“Jadi itu sifatnya, peraturan tersebut hanyalah opsional, tidak wajib. Jadi kalau dianggap tidak perlu dan dianggap berbahaya dan perlu hati-hati, sebaiknya sekolah tidak dibuka dulu. Namun jika ada orangtua yang memang butuh sekolah tatap muka karena tidak bisa melakukan pembelajaran jarak jauh, maka boleh dibuka dengan catatan siswanya harus di bawah 50 persen dan harus menerapkan sistem shift dengan protokol kesehatan yang ketat, kalau sampai ada klaster baru, ya harus ditutup kembali,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein