Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan PG, pemilik gudang Prima Petshop.
DARA| CIREBON – JP (30) dan HS (29) dua pria pelaku pencurian makanan ternak di gudang Prima Petshop di Kasepuhan No.17A Kec. Kesepuhan Kel. Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk di Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada Selasa (18/8/2020).
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan PG, pemilik gudang Prima Petshop. Atas laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap JP.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap JP, kita berhasil menangkap pelaku lain yakni HS,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Kedua tersangka ini, lanjut Ngatidja, mencuri pakan ternak yang disimpan di gudang Prima Petshop dan akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 233.466.000,” kata Ngatidja.
Sementara itu, Kapolsek Lemahwugkuk, Iptu Muhyidin mengatakan, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan tahanan Mapolsek Lemahwungkuk, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 jo 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, “Ancaman tujuh tahun penjara,” kata Iptu Muhyiddin.
Editor : Maji