“Setelah 10 disetujui, kita juga masukkan sekitar 34 pengajuan. Sekarang tinggal menunggu proses persetujuan Gugus Tugas Kota Bandung. Pengajuan yang kami berikan ke gugus tugas seluruhnya sudah memenuhi syarat,” kata Edward Parlindungan.
DARA | BANDUNG – Sebanyak 10 tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat diizinkan untuk membuka kembali operasional mereka setelah berhenti karena pandemi Covid-19. Lima tempat di antaranya yang mendapatkan persetujuan relaksasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung adalah karaoke, selebihnya klub malam.
Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan menerangkan, diizinkannya sepuluh tempat tersebut untuk buka kembali, lantaran telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 perihal relaksasi sektor hiburan.
“Salah satu di antaranya adalah rapid test. Mereka semua sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (26/8/2020).
Edward mengungkap, sepuluh tempat hiburan tersebut sudah diberikan izin operasional sejak Rabu (19/8/2020) lalu. Namun, dia menekankan, pihaknya akan terus lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh tempat tersebut dengan membentuk tim khusus. Tim gabungan ini berasal dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Disbudpar Kota Bandung.
“Kita terus dampingi, salah satunya dengan membentuk tim khusus pengawasan dan pemantauan. Kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal,” tegasnya.
Pihaknya berharap tidak terjadi penyebaran Covid-19 dengan adanya relaksasi tempat hiburan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya cukup ketat dan selektif dalam memberikan izin operasional kepada setiap pengelola tempat hiburan di Kota Bandung. Saat ini, lebih dari izin operasional kembali 50 tempat hiburan tengah diajukan ke tim Gugus Tugas Kota Bandung.
“Setelah 10 disetujui, kita juga masukkan sekitar 34 pengajuan. Sekarang tinggal menunggu proses persetujuan Gugus Tugas Kota Bandung. Pengajuan yang kami berikan ke gugus tugas seluruhnya sudah memenuhi syarat,” paparnya.
Edward menegaskan, tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Waktu untuk karaoke pun dibatasi 2-3 jam. Selain itu, sirkulasi udara di ruangan harus bagus untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru.***
Editor: Muhammad Zein