Dicekoki Minuman Keras, Tiga Remaja Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yudi/dara.co.id

Foto: Yudi/dara.co.id

Tiga remaja cabuli dua gadis dibawah umur. Terlebih dahulu dua gadis itu dicekoki minuman keras. Setelah tak berdaya, para pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.


DARA | SUBANG – Tiga tersangka pun diciduk jajaran kepolisian Polres Subang. Mereka masih berusia belasan tahun yaitu RG, MA, DH.

Turun diamankan seorang saksi yakni VK.

Peristiwa bejad itu terjadi di sebuah kamar di daerah Ciater.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, SIK, MH, MM, CHRA didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, SIK, SH, MH, dalam press conferencenya di Loby Polres Subang, Kamis (27/8/2020) membeberkan kronologis kejadian kasus asusila itu.

Hari itu, Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RG menghubungi korban (1). Ia mengajak minum-minuman keras.

Saat itu korban (1) sedang bersama korban (2). Keduanya pun mengiyakan ajakan pelaku RG dan mendatangi pelaku RG di sebuah desa di Ciater Kabupaten Subang.

Di rumah itu ternyata RG tidak sendirian, tapi sudah ada MA dan DH  juga saksi VK.

Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman. Setelah miras itu ada, mereka akhirnya pesta miras. Sedangkan saksi VK setelah minum langsung ke luar rumah.

Beberapa saat kemudian dua korban sudah mabuk. Pelaku RG membawa masuk korban (1) ke dalam kamar dan menyetubuhinya.

Setelah itu terjadilah persetubuhan yang dilakukan RG, MA dan DH terhadap kedua korban saat mereka sedang tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, mengatakan atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima juta rupiah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru