Polsek Karawang Kota Ungkap-Tangkap Penipuan Lelang

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | KARAWANG – Polsek Karawang Kota mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang kendaraan eks PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). Tersangka merupakan oknum pegawai perusahaan tersebut, yang mengakibatkan dua org korban inisial F dan S menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan S, mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan kepada kedua korban akan dimenangkan dalam pelaksanaan lelang tersebut. Namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.

Terbujuk oleh janji pelaku, akhirnya kedua korban menyerahkan uang kepada pelaku masing-masing Rp125 juta dan Rp156 juta. Namun hingga tiba waktu lelang, semua yang dijanjikan pelaku tidak terbukti, kendaraan kendaran tersebut ternyata tidak ada.

Karena kedua korban merasa ditipu oleh perbuatan pelaku, pada November dan Desember 2018 kedua korban melaporkan kejadian tersebuy ke Polsek Karawang untuk ditindaklanjuti proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta bukti-bukti yang ada, lanjut Kapolsek, pihaknya menetapkan tersangka berinisal GS yang juga anggota panitia lelang, sebagai tersangka. Pihaknya telah menahan tersangka.

“Dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk sementara korban yang melaporkan tentang perbuatan pelaku baru dua orang.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Akibat penipuan tersebut, korban F menderita kerugian sekitar Rp1 miliar lebih, sedangkan korban S mederita kerugian sekitar Rp600 juta.

Menurut Iwan, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. GS diamankan di rumahnya di daerah Purwasari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, tersangka dikenai pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB