Sebanyak 37 terpidana narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
DARA | BANDUNG – Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Tri Saptono Sambudji menerangkan, puluhan narapidana yang dipindahkan itu menjalani hukuman lebih dari 20 tahun.
“Mereka (terpidana) yang barang buktinya besar-besar, seperti bandar yang risikonya tinggi,” ujarnya, di Lapas Banceuy, Kamis (27/8/2020).
Dari puluhan narapidana narkotika kelas berat itu, menurut Tri, tiga diantaranya dihukum seumur hidup. Dengan pindahnya mereka, kondisi di dalam Lapas Banceuy dapat lebih kondusif.
“Dengan jumlah warga binaan 930 orang, 850-nya narkoba, tetap kita waspada siaga satu. Karena kasus narkoba, mereka tetap ingin berbisnis. Tinggal kuat-kuatan saja kita dengan mereka,” tegasnya.
Tri menekankan, dengan pindahnya para narapidana itu ke Nusakambangan dapat memutus jaringan sindikat. Mengingat banyak kasus peredaran narkoba dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
“ Memutus jaringan-jaringan di dalam lapas maupun di luar,” ujar Tri.
Para narapidana yang dipindah dari Lapas Kelas IIA Banceuy ke Nusakambangan, sebelumnya berjumlah 22. Itu pun transit dahulu di Lapas Gunung Sindur Bogor.
Kemudian 15 orang narapidana narkoba kelas berat dipindah lagi dari Banceuy ke Nusakambangan bersama 22 orang yang sebelumnya transit di Lapas Gunung Sindur Bogor.***
Editor: denkur