Cabuli Bocah, Seorang Buruh Pabrik Dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur (baju tahanan).(Foto: Istimewa)

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur (baju tahanan).(Foto: Istimewa)

Seorang buruh pabrik berusia 33 tahun diringkus Sat Reskrim Polres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur.


DARA | MAJALENGKA – Korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial. Lalu, ditemukan oleh saksi bernama Eman. Saat itu korban sedang bersama pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, mengatakan, korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka.

“Tersangka merayu dan mengajak korban untuk ciuman, sehingga korban terangsang. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.

Senin 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi Eman. Saat itu korban dengan tersangka sedang bersama, sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.

Kemudian Selasa 25 Agutus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi mengamankan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya.

Tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB