Heboh… Ada apa dengan Kata Anjay?

Senin, 31 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Madaninews.id

Ilustrasi: Madaninews.id

Heboh kata “anjay”. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Sabtu lalu 29 Agustus 2020, mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau kepada anak-anak agar jangan lagi melontarkan kata anjay.


DARA | JAKARTA – Menurut Arist Merdeka Sirait, ada dua makna yang saling bertolak belakang saat seseorang mengucapkan kata anjay.

“Kalau (bermakna) pujian salut dan tidak mengandung unsur merugikan orang ya tidak apa-apa. Tapi ada kecenderungan dipakai dan akhirnya ada orang yang merasa dirugikan (karena dianggap umpatan),” ujar Arist seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Senin (31/8/2020).

KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata “anjay”. Terlebih kini kata tersebut tengah viral di media sosial.

Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata “anjay” tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum.

Sementara itu, masih dikutip dari suara.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, tidak seharusnya kata anjay diperdebatkan hingga demikian heboh.

“Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dasco berujar, dalam pernyataan resminya, Komnas PA justru menafsirkan hukum secara kasuistik, bukan secara hukum pidana terkait penggunaan kata anjay.

Untuk itu ia meminta sebaiknya ada kajian mendalam lebih dahulu terkait kata anjay yang dinilai Komnas PA dapat menyakiti perasaan seseorang karena dianggap bagian dari kekerasan verbal.

“Justru itu ini multafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Ini harus dikaji sama-sama banyak pakar hukum di Indonesia mari kita kaji,” ujar Dasco.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
TNI AD dan Bank Indonesia Bersinergi Bangun Sumber Air Bersih untuk Masyarakat
Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadan, Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di Ribuan Titik Pos Indonesia
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:53 WIB

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:02 WIB

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:02 WIB

TNI AD dan Bank Indonesia Bersinergi Bangun Sumber Air Bersih untuk Masyarakat

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar.(Foto: dok/dara)

HEADLINE

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:02 WIB