Lagi ngetren soal poliandri di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Apakah sanksinya sama dengan poligami? Berikut penjelasannya.
DARA | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo mengakui fenomena itu ada. Menurutnya, itu tren baru di sejumlah aparatur sipil negara.
Sejumlah laporan soal poliandri sudah diterima dan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini,” kata Tjahjo, seperti dilansir kompas.com dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Sanksi poligami itu jelas dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan.
Sanksi itu juga kemungkinan besar terjadi pada ASN wanita pelaku poliandri, sebagai tindakan disipliner.
Lalu, apa sanksinya bagi kasus poliandri?
Dikutip dara.co.id dari suara.com, Senin (31/8/2020), seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau Poliandri.
Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.
ASN yang melakukan Poliandri atau pun Poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.***
Editor: denkur