Meski Banyak Kritikan, DPR RI Tetap Sahkan RUU MK jadi UU

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

DARA | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Palu tetap diketok meski sepanjang pembahasan DPR dihujani kritik sejumlah kalangan.

Dilansir cnnindonesia.com, pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadiri kemudian disambut oleh Dasco dengan mengetuk palu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan, di mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU MK, Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

RUU MK mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK. Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan.

“Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan,” kata Agil dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8/2020) lalu.

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terbaru