Dibatasi karena Covid-19. Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan membawa 10 orang tim kampanye atau simpatisan saat daftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DARA | CIANJUR – Pendaftaran bacalon akan dimulai 4 hingga 6 September 2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, mengatakan pembatasan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan atau antisipasi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.
“Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, mekanisme pendaftaran pasangan calon dibatasi jumlah yang hadir. KPU menyiapkan ruangan aula utama dan halaman kantor,” ujar Ridwan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Ridwan mengungkapkan, pada saat pendaftaran nanti yang bisa masuk ke Aula Utama KPU hanya bakal pasangan calon, pendamping (istri), pimpinan partai politik (Ketua DPC dan DPD), Sekretaris, LO, Bawaslu, dan Komisioner KPU.
“Sementara tim kampanye atau simpatisan bisa masuk ke halaman KPU dengan kapasitas yang dibatasi maksimal 10 orang,” katanya.
“Hari ini akan dilakukan simulasi pendaftaran dihadiri perwakilan partai politik dan calon perseorangan, unsur keamanan dan dinas terkait. Akan dibahas lebih detail terkait mekanisme dan alur pendaftaran agar pada pelaksanaan bisa berjalan lancar sesuai protokol kesehatan dan ketentuan yang ada,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menegaskan, untuk pendaftaran calon pihaknya sudah menyiapkan 150 personel pengamanan dari tim gabungan. Menurut Rifai, pengamanan dilakukan untuk mengawal proses pendaftaran di KPU Kabupaten Cianjur.
“Personel pengamanan telah kita siapkan sebanyak 150 petugas. Kami juga mengimbau agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pendaftaran,” ujar Rifai.
Rifai mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye serta penyelenggara tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Hal yang paling utama tetap menekankan pada protokol kesehatan agar ditaati oleh semua pihak saat pendaftaran,” kata Rifai.***
Editor: denkur