Setelah gencar bagikan ribuan masker, kini Kapolres Subang mulai sosialisasikan Perbup NO 54 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Terhadap Protokoler Kesehatan.
DARA | SUBANG – Sosialisasi dihadiri ibu-ibu kader Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Jawa Barat, di ruang pelayanan Kantor Kelurahan Soklat, Selasa (1/9/2020).
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, SIK MH MM CHRA, melalui Kapolsek Subang, Kompol Yayah Rokayah, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Soklat, Aipda Asep M.
Disampaikan Aipda Asep, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat terus terbangun kesadaran mandiri untuk selalu menggunakan masker dan berpola hidup sehat dan bersih.
Selain itu diminta masyarakat Soklat patuh terhadap protokol kesehatan yakni membiasakan menggunakan masker dan mencuci tangan. Juga bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.***
Editor: denkur