“Pajak selama ini menjadi sumber pendapatan daerah, yang tentunya sudah kami alokasikan untuk pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat. Maka dengan kerjasama ini ke depan kami terus bersama-sama berkolaborasi meningkatkan pendapatan pajak daerah,” jelas Rinto Waluyo.
DARA | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, menandatangani Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Daerah Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di wilayah Kabupaten Indramayu.
Acara penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan disaksikan Kapolres Indramayu, Pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, dan para Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, Rabu (2/9/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo menjelaskan, perjanjian kerja sama bertujuan untuk saling berkoordinasi dan mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi bangunan, yang keuntungannya bisa dituangkan dalam bentuk implementasi pembangunan daerah.
“Pajak selama ini menjadi sumber pendapatan daerah, yang tentunya sudah kami alokasikan untuk pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat. Maka dengan kerjasama ini ke depan kami terus bersama-sama berkolaborasi meningkatkan pendapatan pajak daerah,” jelas Rinto.
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyebutkan, Indramayu merupakan wilayah yang sangat luas, sehingga dalam memberikan pelayanan pajak kendaraan bermotor, pihaknya membagi menjadi 2 lokasi. Yakni Samsat Indramayu dan Samsat Haurgeulis, dengan begitu dapat memberikan akses pelayanan yang cepat bagi wajib pajak.
Ia mencatat, setengah juta kendaraan bermotor di Indramayu didominasi kendaraan jenis roda dua, sehingga melalui peranjian kerja sama tersebut pajak kendaraan bermotor di Indramayu diharapkan lebih meningkat melalui pajak kendaraan bermotor jenis roda empat.
“Kendaraan roda dua dari sisi pendapatan tidak lebih baik menghasilkan dibandingkan roda empat. Sehingga hasil evaluasi nilai yang kita lakukan kendaraan roda empat ini bisa menjadi potensi manaikan target pendapatan pajak kendaraan bermotor baik untuk Bapenda Jawa Barat maupun Indramayu,” ujar Hening.
Hening menuturkan, Kota Mangga Indramayu sebagai wilayah pertanian ternyata memiliki potensi yang bisa menaikan pendapatan pajak kendaraan bermotor lebih optimal, melalui kosep integritas dan kolaborasi antar pemerintah.
“Kami sangat menyadari ketika target dibebankan pada teman-teman ini ujungnya bagaimana nanti dana bagi hasil untuk daerah. Ternyata total target bagi hasil tahun 2020 untuk Kabupaten Indramayu mencapai 69 Miliar, sampai dengan Triwullan kedua 40,6 Miliar di setorkan ke Kabupaten Indramayu,” katanya.
Selanjutnya dengan, sinergitas perjanjian kerjasama antara Pemkab Indramayu dan Bapenda Jawa Barat ke depan bisa menghasilkan peningkatan pendapatan daerah melalui upaya yang inovatif dan adanya terobosan, dengan harapan Kabupaten Indramayu bisa mendapatkan manfaat dan Bapenda Jawa Barat yang keterbatasan SDM bisa terbantukan dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.
“Saya senang ketika melihat nelayan membayar pajak melalui KUD Mina Sumitra, kemudian juga ada sejumlah BUMDes di Indramayu menjalin kerjasama dengan Samsat Haurgeulis dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi bangunan. Kondisi ini merupakan terobosan dan bahkan pertama di Jawa Barat,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein