Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menerapkan bekerja dari rumah (work from home) kepada para pegawainya untuk beberapa hari kedepan.
DARA | BANDUNG – WFH dilakukan seiring adanya seorang hakim yang bertugas di lembaga peradilan tersebut terpapar Covid-19.
Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana membenarkan adanya kebijakan bekerja dari rumah tersebut. Dilakukan secara bergilir agar pelayanan hukum bagi masyarakat tetap berjalan. Bekerja dari rumah akan dilakukan selama sepekan, 7 hingga 11 September 2020.
“Benar saat ini PN Bandung melaksanakan WFH secara bergilir. Tapi pelayanan tetap berjalan,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Wasdi memastikan pelayanan masih berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam kerja. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 12.00.
Dia pun membenarkan, kebijakan bekerja jarak jauh itu dilakukan karena ada seorang hakim yang positif virus corona baru. Namun, Wasdi membantah, hakim tersebut bukan anggota majelis yang menyidangkan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
“Bukan yang menyidangkan RTH,”!tegasnya.
Dia menerangkan, bila yang bersangkutan sebelumnya memang sudah sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit.
Wasdi tidak bisa memastikan untuk persidangan RTH hari ini ditunda atau tidak. Pasalnya, salah seorang majelisnya masih belum bisa dihubungi.
Namun perkara tipikor yang masa penahanan dan sidangnya akan segera berakhir, ditekankan dia, berjalan seperti biasa dengan pembatasan jumlah pengunjung.
“Yang boleh hadir hanya terdakwa, hakim, jaksa, pengacara, dan wartawan,” ujarnya.***
Editor: denkur