Pegawai Pemkot Bandung Kembali Kerja dari Rumah

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana

Kebijakan bekerja dari rumah kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk para pegawainya, sehingga saat ini di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hanya 50 persen pegawai yang bertugas di kantor.


DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 061.2/SE.115-BKPP, yang mulai berlaku 8 September 2020.

“Hal itu melihat perkembangan penularan Covid-19 dan menjabarkan surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. Kebijakan bekerja dari rumah hanya 50 persen, karena kita berada di zona oranye atau zona sedang,” ujat Yayan, Selasa (8/9/2020).

Yayan menjelaskan, Kota Bandung menerapkan bekerja dari rumah maupun dari kantor. Bekerja dari rumah mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, serta orang di atas 50 tahun.

Sedangkan untuk yang bekerja di kantor, pegawai tetap harus memerhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Kebijakan bekerja dari rumah juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat dilakukan swab test. Bagi yang positif Covid-19 wajib mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ujar Yayan.

Yayan menekankan, meski pegawai yang bekerja di kantor tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. Hal ini agar target yang telah ditentukan bisa tercapai. Dia menyerukan, bagi yang kerja dari rumah tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke Peraturan Pemerintah 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN, dia mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait. Tak hanya itu, kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya lima orang,” pungkasnya.***

Editor; denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB