DARA | MEDAN – “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”. Begitulah status yang ditulis Himma Dewiyana Lubis (45) dalam akun Facebook-nya, Mei 2018 lalu.
Namun, status facebook-nya itu ternyata jadi malapetaka. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) itu ditangkap polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE. Sidang perdanapun digelar Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol dalam dakwaannya menyebutkan status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
JPU mengatakan bahwa terdakwa membuat caption/tulisan diakun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Di era Jokowi Himma merasa harga sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Penasihat Hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan memberi tanggapan; keberatan.
“Dalam kasus ini, tidak ada masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik. Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum mengatakan dakwaan itu tidak memenuhi syarat. “Kami minta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum.***
Editor: denkur