Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan adanya ASN Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendampingi kegiatan bakal calon bupati saat tes kesehatan balon Bupati Bandung 2020 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Selasa (8/9/2020).
DARA | BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyayangkan masih dilibatkannya aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung dalam aktivitas bakal pasangan calon.
Pihaknya, kata Hedi Ardia, akan kembali melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kubu yang wajib netral tersebut.
“Apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon Bupati. Idealnya mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah tim sukses atau sekretaris pribadi,” katanya.
Atas temuan tersebut, lanjut Hedi, pihaknya akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan, sebab dikhawatirkan apabila kondisi demikian dibiarkan akan terus terjadi keberpihakan ASN untuk salah satu balon.
Disebutkan Hedi, total saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah tersebut, delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN.
Mereka dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.
“Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahakan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” ujarnya.
Dengan demikian para abdi praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Apalagi berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu,” ujarnya.
Lantaran hal tersebut, Hedi mengimbau para abdi praja untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada mendatang, sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, bisa-bisa PNS terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.
“Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap balon atau paslon dalam Pilkada. Mereka yang sudah ditindak juga sudah banyak tapi ternyata tidak membuat kapok. Padahal, kami akan terus kawal jangan sampai mereka yang melanggar justru pada akhirnya naik pangkat,” pungkasnya.***
Editor: denkur