Penegakkan penertiban parkir liar di wilayah Kota Sukabumi sudah tidak dilakukan lagi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Akibatnya, banyak pengendara yang parkir sembarangan meski berada di zona larangan parkir.
DARA | SUKABUMI – Seorang pengamat kebijakkan publik Asep Deni menyayangkan terhentinya penertiban parkir yang dilakukan dinas perhubungan bersama kepolisian.
“Jangan karena tak ada anggaran, kegiatan penertiban dihentikan. Penegakkan aturan hukum harus dilakukan setiap saat. Di sisi lain, aparatur sudah dibayar oleh negara maka penegakkan aturan harus dilakukan secara terus menerus,” kata Asep saat dihubungi wartawan. Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya dishub bersama petugas gabungan baik dari Satuan polisi pamong praja, maupun kepolisian sering melakukan penegakkan penertiban parkir liar. Namun, sejak Pandemi Covid-19 kegiatan terhenti dan pelanggaran parkir liar kembali menjamur.
Kurangnya kesadaran masyarakat yang harus selalu dilakukan proses penyadaran oleh para petugas, kata Asep, bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah saja, tapi perlu dukungan semua pihak.
“Mereka yang parkir sembarangan, saya yakin mereka punya pendidikan yang bagus tapi kesadarannya kurang. Makanya kegiatan penertiban jangan pernah berhenti untuk menyadarkan masyarakat,” ujarnya.
Pemberian sanksi tempel stiker bagi kendaraan yang parkir liar atau digembok dan diderek lalu dipublikasikan, diyakini Asep, bisa membuat efek jera dan rasa malu si pelanggar.
Asep juga meminta petugas tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan kepada siapa pun sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Daerah lain bisa masyarakatnya taat aturan, seperti di Bandung dan Purwakarta, yakin Kota Sukabumi bisa. Sesusai hukum yang berlaku parkir sembarangan juga bisa dipidana dan denda,” ujarnya.***
Editor: denkur