DPS Amburadul, Bawaslu Walk Out dari Rapat Pleno KPU Indramayu

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yohanes/dara.co.id

Foto: Yohanes/dara.co.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memilih walk out saat rapat pleno dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Apa sebabnya?


DARA | INDRAMAYU – Rapat pleno itu membahas rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin kemarin (7/09/2020).

Alasannya walk out, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, karena KPU dinilai belum siap melaksanakan rapat pleno tersebut.

Aksi walk out juga diikuti perwakilan parpol dan Forkopimda yang hadir.

“Kami memberikan masukan untuk menunda penetapan DPS pada pukul 17.00 WIB. Masukan itu dilontarkan setelah memperhatikan amburadulnya jumlah rekap daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Nurhadi dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2020).

Pihak KPU, lanjut Nurhadi, tidak dapat menjelaskan pemilih TMS kategori pindah domisili dan pemilih TMS kategori bukan penduduk. Padahal, itu penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS.

“Masukan itu tidak dindahkan, sehingga kami memilih walk out yang juga diikuti perwakilan parpol dan forkopimda yang hadir,” ujar Nurhadi.

Menurut Nurhadi, dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.

Sebelumnya, masih kata Nurhadi, saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, pengawas pemilu setempat tidak diberikan salinan daftar pemilih hasil pemutahiran (A.B-KWK) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (11) PKPU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Dimaksud daftar pemilih Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 19 tahun 2019 yaitu setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP (form model A.B-KWK)”.

Kemudian KPU melalui PPK dan PPS berdalih bahwa DPHP merupakan data pribadi yang dilindungi sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan.

Padahal, Pasal 84 Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan, menghapus ketentuan data pribadi penduduk yang harus dilindungi, diantaranya nomor KK dan NIK, sehingga data pribadi penduduk yang dilindungi hanya termuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tenda tangan, dan elemen data lainya yang merupakan aib seseorang.

“Menyimak UU tersebut kami berpendapat bahwa yang dimaksud dengan data pribadi penduduk yang dilindungi itu tidak termasuk NIK, NKK atau data bagian lain yang merupakan daftar pemilih,” tandas Nurhadi.

Menurutnya, Bawaslu menjalankan peran pengawasan untuk penelitian hasil rekapitulasi daftar pemilih setelah selesainya rekapitulasi tingkat kecamatan. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan.

Mengingat PKD dan Panwascam tidak diberikan akses DPHP oleh PPS maupun PPK, maka Bawaslu Kabupaten Indramayu mengirimkan surat dinas nomor 051/K.BAWASLU-JB.09/PM.02/IX/2020 tertanggal 5 September 2020, perihal permohonan data form A.B-KWK (DPHP) sebelum pelaksanaan Pleno DPHP dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Indramayu. Namun, tidak ada tanggapan.

Begitupun rekomendasi penanganan pelanggaran nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 perihal daftar pemilih belum di coklit, sampai dengan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi DPHP hari ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu belum pernah menerima hasil perbaikan atas surat dinas dan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi tesebut.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru