Tak Ingin Ada Kluster Pilkada, Ridwan Kamil akan Beri Sanksi Tegas

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: beritasatu.com/net

Ilustrasi: beritasatu.com/net

DARA|BANDUNG- Banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pendaftaran calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberikan sanksi tegas secara tertulis kepada para calon pemimpin daerah di Jawa Barat. Bagi calon yang masuk dalam daftar Kemendagri.

“Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon-calon di Jawa Barat yang masuk daftar teguran dari Kemendagri,” ujar Emil, di Gedung Makodam III Siliwangi, Rabu (9/9/2020).

Pelanggaran yang dimaksud olehnya adalah adanya calon yang membawa pendukungnya untuk melakukan arak-arakan dan tak melakukan protokol kesehatan, seperti sosial distancing.

Oleh karena adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan rapat bersama Kapolri dan Mendagri untuk membahas penguatan protokol kesehatan dimasa Pilkada. Dirinya pun tidak mau adanya kluster baru, khususnya kluster Pilkada.

“Jangan sampai terjadi namanya kluster Pilkada yaitu kluster yang datang dari kumpul-kumpul, berkerumun, tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

“Karena saya lihat di beberapa tempat, tapi bukan di Jawa Barat. Cuman saya lihat videonya sampai ada konser dalam rangka pendaftaran Pilkada, yang konsernya itu di lapangan penuh orang seperti seolah-olah tidak ada Covid-19,” lanjutnya.

Demi menyukseskan Pilkada di Jawa Barat, nantinya, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan KPU, dan berharap kepada KPU, untuk memberikan sanksi tegas bagi calon yang melanggar di Jawa Barat.

“Kita perkuat koordinasi dengan KPU, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi sanksi yang tentunya membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan secara administratif dan juga secara penanganan epidemologi Covid-19,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB