DARA | KARAWANG – Permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Karawang hingga pertengahan Januari ini masih minim. Sebanyak 78 ribu blanko masih tersimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“Blanko itu masih cukup banyak karena pemohon pembuatan KIA masih minim,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Jajat Kusnadi, Kamis (10/1/2019).
Ia menyebutkan, penduduk usia anak-anak di Kabupaten Karawang hingga kini tercatat sekitar 700 ribu orang. Tapi yang mengajukan belum terlalu banyak.
“Kami imbau kepada orang tua yang memiliki anak usia 16 tahun ke bawah untuk segera mengurus pembuatan KIA,” ujar Jajat, seraya menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya di tingkat SMP di enam kecamatan, agar minat anak memiliki KIA tinggi.
Persyaratan pembuatan KIA, menurut dia, sudah disebar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang ke sekolah-sekolah tingkat SMP. KIA berlaku untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-16 tahun.
Disebutkan, Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari lima tahun, selama lima tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas lima tahun masa berlakunya sampai anak itu berusia 17 tahun kurang 1 hari.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka