Kota Bandung memutuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ketat dibandingkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, guna menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19.
DARA | BANDUNG – “Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung No 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berat yang tercantum dalam Perwal tersebut, yakni denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, serta pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Penegakan hukum lebih maksimal. Kami tidak akan ragu membubarkan (kerumunan orang) secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional (tempat usaha), jika ada yang melebihi jam operasional,” tegas Oded.
Oded mengungkap, tim Gugus Tugas Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggar. Sebagian besarnya karena tidak memakai masker. Ada pula pelanggaran ketentuan waktu operasional yang dilakukan oleh kegiatan usaha.
“Saya mengingatkan kepada warga Kota Bandung, Covid-19 masih ada dan kini semakin dekat dengan kita. AKB bukan berarti virus sudah mati, justru kita harus memperketat penjagaan diri kita dan keluarga,” ujarnya.***
Editor: denkur