Diduga Nikahi istri orang, akhirnya RH, lelaki berusia 37 tahun warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
DARA | CIREBON – RH melakukan pernikahan siri dengan VM, April 2020. Bahkan, sudah memiliki buah hati, seorang anak laki-laki.
Usut punya usut VM ternyata masih berstatus sebagai istri sah dari YY warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
“Tersangka menikah sirih dengan VM, 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).
Dikatakan AKBP Arif, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka, Agustus 2019. Tapi gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.
Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan, sehingga sampai sekarang secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Arif Budiman.***
Editor: denkur