Diduga korupsi uang Dana Desa (DD), mantan Kepala Desa Cigadog dilaporkan warganya ke kejaksaan negeri (Kejari) Garut. Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi kantor penegak keadilan itu.
DARA | GARUT – Desa Cigadog berada di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sang mantan kepala desa alias kades berinisial FS. Ia diduga masyarakatnya sudah mengkorup uang Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019. FS menjadi Kades Cigadog periode 2014-2019.
Berdasarkan pantauan, kedatangan puluhan warga Cigadog tersebut didampingi Pengacara Syam Yosef SH, MH. Mereka menyerahkan berkas laporan yang diterima langsung Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Garut, M Taufik Hidayat.
Dalam penyerahan berkas laporan tersebut disebut adanya dugaan penyalahgunaan dana desa pada program pembangunan relokasi kampung wisata dan lapang di Desa Cigadog, tahun anggaran 2018-2019.
Muldan, salah seorang warga Kampung Manalusu, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, mengatakan, masyarakat Desa Cigadog merasa dirugikan dengan adanya kasus itu, sehingga meminta Kejari Garut serius menyikapi kasus tersebut.
“Karena ini menyangkut kehidupan warga Cigadog, khususnya masyarakat wisata di Manalusu,” ujarnya usai menyerahkan berkas di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin (28/9/2020).
Sementara itu, Syam Yosef, mengatakan, pihaknya hanya sebagai pendamping masyarakat dalam pelaporan kasus tersebut. “Mereka lapor ke Kejaksaan Negeri Garut dengan harapan adanya penyelesaian secara hukum,” ujarnya.***
Editor: denkur