Bursa pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung Barat mulai ramai diperbincangkan. Kali ini yang jadi sorotan munculnya dua kandidat kuat yang bukan berasal dari kalangan guru.
DARA | BANDUNG – Andi Suhaya, salah seorang pensiunan guru tidak sependapat dengan kandidat dari non guru. Menurutnya, Ketua PGRI mutlak harus dari kalangan guru.
“Ketua PGRI, memang harus dari kalangan guru. Bukan pejabat struktural,” ujar Andi Suhaya, Selasa (29’9/2020).
Menurutnya, ketentuan Ketua PGRI harus dari kalangan guru tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Guru No19 tahun 2017, Perubahan dari PP 74 / 2008.
Pada Pasal 1 ayat 7 disebutkan, organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum. Didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Jika mengacu kepada PP tersebut, maka Ketua PGRI harus berasal dari unsur guru, termasuk kepala SD, SMP, SMA, SMK dan juga pengawas sekolah.
Andi Suhaya menyayangkan, munculnya wacana bahwa kandidat Ketua PGRI dari bukan kalangan guru, melainkan pejabat struktural yang dipandang memiliki jabatan cukup strategis di birokrasi pemerintahan.
Jika para kandidat mengacu kepada AD dan ART dengan dalih tidak tidak ada larangan, kemungkinan PP No 74 tentang Guru yang telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tidak dijadikan salah satu rujukan dalam merevisi ART nya.
Untuk itulah, Andi berpendapat alangkah baiknya untuk jabatan Ketua PGRI diserahkan pada guru. Biar kepala disdik fokus terhadap profesinya dengan sejumlah pekerjaan rumah yang hingga kini belum tergarap oleh disdik.
Salah satunya Andi menyebut perbaikan peraturan daerah (Perda), yang masih merupakan produk tahun 2009. Dalam Perda Pendidikan tahun 2009 tersebut masih memuat tentang disdik mengelola SD, SMP, SMA/ SMK. Padahal, sejak tahun 2016 pengelolaan SMA/ SMK ada pada wilayah pemerintah provinsi.
“Saya kira, pejabat struktural fokus saja sama tupoksinya dengan berbagai PR-nya. Untuk jabatan Ketua PGRI, berikan saja kesempatan pada guru,” tegas purna Kepala SMPN I Ngamprah ini.***
Editor: denkur