Kadisnakertrans Cianjur: Buruh Bisa Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi unjukrasa dan mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.


DARA | CIANJUR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan para buruh ke DPRD Kabupaten Cianjur memang sudah seharusnya.

“Kami hanya pelaksana di lapangan. Undang-undang disahkan DPR RI, maka kalau ada tuntutan bisa menempuh jalur hukum seperti judicial review,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Heri, UU Omnibus Law memang sudah disetujui para anggota DPR RI. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh Presiden RI.

“Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI. Tapi, jika tetap tidak ditandatangani oleh presiden maka secara tidak langsung keputusan DPR RI tentang UU Omnibus Law tersebut sudah berlaku,” kata Heri.

Heri mengatakan, keputusan persetujuan DPR RI itu sudah masuk ke lembaran negara (arsip). Namun, jika para buruh merasa tidak puas maka mereka bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku, bila perlu ajukan gugatan melalui judisial review ke MA,” ujarnya.

Sementara itu, ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur berunjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Mereka menggelar aksi mogok kerja secara massal dan melumpuhkan semua kegiatan perusahaan. Tak hanya melumpuhkan kegiatan perusahaan, aksi buruh juga mengakibatkan sejumlah ruas jalan di dalam kota Cianjur ditutup.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat. Mereka menggelar aksi untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di Kabupaten Cianjur. Targetan kami hingga tuntutan dikabulkan. Kami akan sweeping,” ujar Hendra.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru