Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Lima Terduga Pelaku Curanmor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verawati/dara.co.id

Foto: Verawati/dara.co.id

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima orang ditangkap, dua diantarnaya residivis.


DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan curanmor sebanyak 85 TKP yang terjadi diwilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

“Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 – September 2020,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (7/10/2020).

Modus operandi dari kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Hendra, para pelaku menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.

“Dari lima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran saat orang sedang shalat Jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF(19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali. Tiap unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp1,5 – 2 juta.

“Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas ukuran 3Kg warna hijau melon hasil pencurian, 1 Laptop warna hitam merk accer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB