Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, Wali Kota Bandung telah melayangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung kepada Presiden Joko Widodo.
DARA | BANDUNG – Surat dikirim melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Aspirasi yang disampaikan dalam surat tersebut terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
“Tuntuan dari teman-teman serikat buruh itu intinya agar ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka merasa UU Cipta Kerja tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Arief, di Balai Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, para buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Arief mengapresiasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif.
“Terima kasih. Alhamdulillah bisa kondusif, unjuk rasa damai, santun, sehingga tidak terjadi hal kita tidak inginkan,” ucap Arief.
Guna mengantisipasi adanya gejolak unjuk rasa, Arief mengaku terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, utamanya Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.
“Mereka sangat paham apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung kaitan dengan hal ini. Sehingga mereka mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung. Mereka hanya melakukan aksi ke Pemkot Bandung, dan tidak mengikuti aksi lanjutan ke DPRD Jawa Barat,” jelas Arief.***
Editor: denkur