Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis, narkotika, obat-obatan dan senjata tajam, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (8/10/2020).
DARA | SUKABUMI – “Seluruhnya ada 53 perkara terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Mustaming, usai pemusnahan barang bukti.
Lanjut Mustaming, barang yang dimusnahkan yaitu berupa miras, sabu, obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata tajam, dan senjata rakitan.
“Ya pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum. Dilaksanakan pemusnahan, bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum semua perkara harus jelas dan tuntas,” tutur Mustaming.
Sementara itu, narkotika sebanyak 44 perkara dengan jenis barang bukti sabu-sabu 108,4926 gram, ganja 651, 5049 gram.
Sedangkan kesehatan empat perkara berupa obat-obatan, diantanya hexymer 14.738 butir, tramadol 2.808 butir, riklona 30 butir, alfazolam 980 butir, diazepam 40 butir, merlopam 280 butir, trihexyhenidil 700 butir.
Undang-undang darurat lima perkara berupa satu air soft gun, empat buah golok, pedang, dan lain-lain.
Melihat dari data perkara, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan masih mendominasi di wilayah hukum kota Sukabumi.
“Sebanyak 50 persen, didominasi perkara narkotika dan penyalahgunaan obat kesehatan,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan kejaksaan, kata Mustaming, diantaranya melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, penyuluhan hukum dan jaksa menyapa.
“Untuk menekan jumlah perkara narkotika, kita mempunyai sejumlah program yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor: denkur