Pesan Bibit Ganja dari AS, Ditanam di Kosan

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengiriman ganja ini dari Amerika Serikat menggunakan jasa pengiriman Internasional. Karena ganja di Negara Paman Sam itu legal, barang haram tersebut bisa sampai ke tangan yang bersangkutan.


DARA| BANDUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan seseorang warga  yang menanam ganja di kosannya, di Sekeloa Utara, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Pelaku memesan bibit ganja asal Amerika Serikat melalui media sosial Instagram yang dikunci dan baru bisa diakses setelah adanya rekomendasi tertentu.

Ribuan bibit ganja tersebut dijual dengan harga murah yaitu Rp 300 ribu. Harga tersebut‎ jauh dibawah pasaran, lantaran ganja di Amerika Serikat legal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat‎ menerangkan, kos-kosan yang digunakan pelaku dikontrak oleh kakak yang bersangkutan. Bahkan, sang kakak tak mengetahui adiknya menanam ganja.

“Ganja ini disimpan di ruang tertutup dan ditanam di polybag-polybag kecil. Sementara untuk‎ penerangan menggunakan lampu ditambah juga dengan kipas pendingin komputer untuk sirkulasi udara,” ujar Rudy, di Markas Polda Jabar, Senin (19/10/2020).

Menurut Rudy, pengiriman ganja ini dari Amerika Serikat menggunakan jasa pengiriman Internasional. Karena ganja di Negara Paman Sam itu legal, barang haram tersebut bisa sampai ke tangan yang bersangkutan.

“Jadi karena di sana legal, ya jadi bisa sampai ke kita ini,” imbuh Rudy.

Tak hanya ganja, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya adalah 600 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 300 pil berwarna merah muda dan 300 pil berwarna hijau. Selain itu, terdapat pula sabu seberat 500 gram.

Petugas pun mengamankan dua orang pelaku ‎lainnya yang kedapatan memiliki sabu seberat 2 kilogram di tempat terpisah, yakni SA dan C. Keduanya diperintah oleh N, yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan bermula saat ditangkapnya C ketika menempelkan narkoba pesanan S di Jalan Sutami, Gegerkalong, Kota Bandung.

“Sabu yang ada di C seberat 1.4 kilogram, sementara S memiliki 600 gram, yang akan diedarkan dengan cara dipaketkan. Sabu yang dimiliki kedua pelaku ini merupakan jenis gold atau kualitas paling tinggi. Mengapa disebut gold, karena warna sabunya semu kekuningan sehingga ada julukan seperti itu. Bungkusnya pun berwarna emas,” terang Rudy.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB