Sepanjang berlangsungnya tahapan Pilkada serentak 2020 tercatat sebanyak 83 kegiatan kampanye dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DARA | CIANJUR – Pembubaran kegiatan kampanye yang digelar para pasangan calon kepala daerah itu karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan, Bawaslu RI juga telah menerbitkan 303 peringatan tertulis kepada kontestan pilkada dari berbagai daerah.
“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” kata Fritz kepada wartawan di Cianjur, Senin (19/10/2020).
Fritz menyebutkan, kampanye secara tatap muka lebih banyak dipilih oleh para calon ketimbang daring atau menggunakan platform media sosial.
“Tercatat ada 36 pelanggaran di media sosial, termasuk pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara,” ucapnya.
Terkait pelanggaran yang melibatkan ASN, dikatakan Frizt, Bawaslu RI telah merekomendasikan atau melimpahkan kasusnya ke KASN.
“Untuk prosesnya kita kawal terus. Sanksi apa nanti yang akan diberikan,” ujarnya.***
Editor: denkur