Satreskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Korbannya Tewas

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat melakukan reka ulang (Rekonstruksi) kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Muhammad Rega (31), meninggal dunia.


DARA | CIANJUR – Dalam reka ulang itu korban yang merupakan warga Kampung Leuwiliang RT 06/01, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur tewas setelah dianiaya lima tersangka, dua di antaranya berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke luar kota. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan dalam reka ulang adegan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas itu, dua orang tersangka yaitu Dendi Ruslandi dan M Faisal Ramdani memperagakan sedikitnya 15 adegan reka ulang.

“Reka ulang adegan kasus itu untuk memperjelas alur kejadian dan sebagai pelengkap berkas perkara. Ada 15 adegan reka ulang yang di peragakan para tersangka saat mereka bersama dengan tiga tersangka lainnya menganiaya korban hingga tewas,” kata Anton, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Anton mengungkapkan, dalam adegan reka ulang itu jelas terlihat korban meninggal dunia setelah mengalami beberapa kali pukulan dan hantaman batu.

“Korban meninggal dunia setelah di pukuli di beberapa bagian tubuhnya, setelah itu di antara para tersangka juga ada yang menghantamkan batu ke tubuh korban hingga korban meninggal,” ujarnya.

Pemicu dari terjadinya aksi penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas itu, lanjut Anton akibat dari kesalahpahaman korban dengan para tersangka.

“Pemicunya kesalahpahaman, kondisi itu akibat, baik tersangka maupun korban dibawah pengaruh minuman keras yang mereka konsumsi,” jelasnya.

Anton menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

“Ketiga orang tersangka yang masih pengejaran, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Karena, kami telah mendeteksi keberadaan mereka. Sebab, kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas terukur,” tegas Anton.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat masih mengejar lima orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kepolisian sudah mengantongi identitas dari kelima terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Rega (31) yang ditemukan meninggal dunia di pelataran sebuah ruko di Jalan Raya Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Kamis (6/2/2020) lalu.

Saat ditemukan di lokasi kejadian, jasad korban dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka pada bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda tumpul, Kamis (6/2/2020) dini hari.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru