DARA | JAKARTA – Calon Presiden, Joko Widodo, baru-baru ini memaparkan visi misi-nya di sejumlah stasiun televisi. Padahal, kampanye di media massa baru diperbolehkan 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2019.
Menyikapi temuan itu, KPU dan Bawaslu segera menggelar rapat pleno.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, visi-misi merupakan bentuk kampanye. “Saat ini sedang masa kampanye. Dimulai 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Selama masa kampanye ini, semua peserta pemilu dipersilakan untuk berkampanye. Namun, untuk kampanye di media massa, KPU mengaturnya secara spesifik.
“Supaya kampanye di media massa berlangsung tertib, berkeadilan, setara maka iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik diatur waktunya. Iklan di media cetak itu nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Penayangannya hanya diperbolehkan mulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Pemaparan visi misi Jokowi itu, kata Wahyu bukan difasilitasi oleh KPU, sehingga pihaknya akan membahasnya dengan komisioner lain. Sama halnya dengan Bawaslu. Menyikapi masalah itu, Bawaslu menggelar pleno. Hasilnya belum diketahui.***
Editor: denkur