Jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 sebanyak 2.524 orang. Rinciannya, jumlah disabilitas fisik 1.296, disabilitas intelektual 267, disabilitas mental 487 orang dan disabilitas sensorik sebanyak 474 orang.
DARA | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung berharap agar para penyandang disabilitas turut berkontribusi dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ini.
Begitu kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Peyandang Disabilitas di salah satu hotel di Jalan Kopo, Margahayu, Senin (26/10/2020).
Hedi mengimbau para penyandang disabilitas lebih sadar dengan hak dan kewajibannya, bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menyampaikannya kepada Bawaslu apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan regulasi.
“Semisal nama mereka tidak ada di daftar pemilih, kemudian TPS yang dibuat oleh KPPS itu ternyata ada tangganya, surat suara tidak sesuai dengan tamplate yang ramah dengan disabilitas. Hal-hal seperti itu yang kita kontribusi mereka juga, tidak hanya selesai di sosialisasi ini. Tapi bagaimana action nanti di lapangan ketika terjadi hal yang bertentangan,” jelasnya.
Hedi menambahkan, pelibatan pada penyandang disabilitas ini pun pada pelaksanaan pemilu sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Bawaslu.
“Untuk Pilkada, kenapa baru kali ini karena banyak segmen kelompok masyarakat yang harus kita sentuh dan libatkan. Jadi kita juga berusaha untuk melibatkan semua pihak tanpa melihat status sosial dan sebagainya. Hanya kan mungkin perlu waktu saja dan ada keterbatasan yang mungkin harus bisa dipahami juga,” pungkasnya.***
Editor: denkur