Kakek Cabul di Garut Masuk Bui

Minggu, 1 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Liputan6)

Ilustrasi (Foto : Liputan6)

Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.


DARA| GARUT- Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang kakek DD (60), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut karena diduga telah mencabili seorang anak lelaki yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Muhamad Devi Farsawan, menyebutkan, DD ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku dengan korban ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku diketahui ada di wilayah Cisurupan, maka kita langsung terjunkan tim untuk menangkapnya,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Devi, aksi pencabulan terjadi pada akhir September 2020 lalu di rumahnya Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan. Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat di kamarnya dengan diiming-imingi akan diberi imbalan Rp 5ribu.

“Aksi tersebut kemudian diketahui setelah korban melapor orangtuanya. Selanjutnya, orang tua korban pun kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polisi,” ucapnya.

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Devi, pelaku dikenakan
pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB