Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.
DARA| GARUT- Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang kakek DD (60), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut karena diduga telah mencabili seorang anak lelaki yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Muhamad Devi Farsawan, menyebutkan, DD ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku dengan korban ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku diketahui ada di wilayah Cisurupan, maka kita langsung terjunkan tim untuk menangkapnya,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Devi, aksi pencabulan terjadi pada akhir September 2020 lalu di rumahnya Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan. Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.
Setibanya di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat di kamarnya dengan diiming-imingi akan diberi imbalan Rp 5ribu.
“Aksi tersebut kemudian diketahui setelah korban melapor orangtuanya. Selanjutnya, orang tua korban pun kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polisi,” ucapnya.
Ia menyebut, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Devi, pelaku dikenakan
pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.
Editor : Maji