Teguran Kemendagri Hanya Kesalahan Data, Kepala BKPSDM, “Kami Sudah Tindaklanjuti Semua Rekomendasi KASN”

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: wikipedia

Ilustrasi: wikipedia

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, menanggapi berita yang menyebutkan adanya teguran untuk Bupati Bandung H Dadang M Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


DARA | BANDUNG – Dalam surat Kemendagri bernomor 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN per tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Senin (2/11/2020).

ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, terang Wawan Ridwan, memang melakukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. “Jadi karena yang bersangkutan bukan ASN kita, maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi ini hanya kesalahan data saja,” terangnya pula.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama lima kementerian dan lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.

“Terdapat tiga poin dalam surat itu, pertama disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung,” beber Wawan.

Poin kedua menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama tiga hari sejak surat diterima.

“Kami segera berkoordinasi dengan KASN, karena kami merasa bahwa semua rekomendasi KASN sudah kami tindaklanjuti. Dari KASN sudah keluar tiga rekomendasi bagi ASN kita yang memang melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti. Baik sanksi moral berupa pernyataan tertutup, pernyataan terbuka sesuai kode etik ASN, dan yang ketiga adalah sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat. Ketiganya sudah kami tindak lanjuti dan sanksinya sudah berjalan,” pungkas Wawan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara
Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
Begini Harapan Gubernur Jabar di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 12 April 2025
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 13:34 WIB

Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 13:00 WIB

Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 - 12:40 WIB

Begini Harapan Gubernur Jabar di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111

Sabtu, 12 April 2025 - 08:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Berita Terbaru


 Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jumat (11/4/2025). (Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 Apr 2025 - 14:24 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 08:55 WIB