Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bandung Barat. Sejumlah tuntutan disampaikan, termasuk menagih janji bupati soal perumahan bagi para buruh.
DARA | BANDUNG – Di bawah guyuran hujan, para perwakilan buruh melakukan orasi. Menuntut tiga poin yakni menyangkut Upah Minimum Provinsi (UMP), Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dan janji bupati terkait perumahan bagi buruh.
“UMP sudah ditandatangani Gubernur Jabar, 31Oktober 2020 tidak ada kenaikan. Artinya berimplikasi pada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) juga tidak naik. Kita menuntut UMK tahun 2021 harus naik,” ujar Ketua SPN KBB, Budiman dalam orasinya.
Para buruh mengancam jika tuntutan kenaikan UMK tersebut tidak digubris pemerintah, akan melakukan mogok kerja, sehingga perusahaan tidak produksi.
“Jangan harap industri KBB bisa operasio kalau tuntutan kita tidak dipenuhi,” ujarnya.
Ketua SPSI Logam Elektronik KBB, Dira Sutisna mengatakan, UMP Jabar tahun 2020 tidak ada kenaikan dengan alasan Pandemi Covid-19. Untuk itu, buruh mendesak agar bupati merekomendasikan kenaikan UMP pada Gubernur Jawa Barat, sehingga UMK juga naik.
Nasib buruh saat ini cukup berat akibat pandemi Covid-19. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya, sehingga nasib buruh kian terpuruk.
Poin lainnya yang disampaikan buruh adalah penolakan UU Omnibus Law. Karena UU ini dianggap bakal menambah sengsara para buruh. “Kita minta pemerintah membatalkan UU Omnibus Law,” tegasnya.
Dira juga mengungkapkan, buruh juga menagih janji politik bupati terkait perumahan buat karyawan. “Buruh minta janji politik bupati direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin mengatakan, bupati tidak hadir di tengah-tengah buruh karena sedang melaksanakan agenda lain. Namun, bupati bersedia menerima audensi buruh, Rabu (4/11/2020).
“Bapak (bupati) siap menerima buruh perwakilan saja sebanyak 25 orang,” jelas Iing.
Terkait tuntutan buruh untuk perumahan, Iing menyatakan, sedang dalam proses. Makanya, ia meminta kelengkapan persyaratannya. Sedangkan untuk tuntutan kenaikan UMP, pihaknya menjanjikan akan dibahas dengan Dewan Pengupahan, Kamis (5/11/2020).
“Nanti Dewan Pengupahan akan membahas bersama formulanya seperti apa. Apakah kita pakai PP 78 atau bagaimana, kita latihan dasar aturannya,” pungkasnya.***
Editor: denkur