Pakar sekaligus praktisi pengelolaan lingkungan, Sudartoyo menilai, strategi Pemerintah Kota Bandung mengelola sampah sudah tepat. Indikatornya bisa dilihat dari baiknya perancangan konsep program, regulasi, dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah.
DARA | BANDUNG – Sudartoyo menyatakan, konsep kurangi, pisahkan, dan manfaatkan alias Kang Pisman bukan hanya digulirkan sebagai gerakan pemenuhan janji politik secara simbolis dari Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, namun menjadi garda terdepan dalam solusi menekan sampah sejak dari hulu.
Penetrasi Pemkot Bandung mengatasi masalah sampah juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur dari sisi regulasi.
“Di Perda sudah ditetapkan bagaimana kebijakan pengelolaan sampah. Terutama dalam pengelolaan sampah yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan. Indikatornya bahwa ada kegiatan pengelolaan sampah yang tidak berorientasi pada membuang tapi mengurangi atau memanfaatkan dan mendaur ulang,” papar Sudartoyo, di Hotel Amarosa Bandung, Senin (2/11/2020).
Sudartoyo menuturkan, pengelolaan sejak dari hulu ini menjadi sangat penting guna mendukung penanganan masalah sampah. Sehingga pendekatan program untuk penuntasan sampah sejak dari sumber ini juga harus diperhatikan serius oleh pemerintah.
Menurut Sudartoyo, hal inilah yang tengah dicoba untuk disentuh oleh Kang Pisman. Namun, dia tidak menampik apabila untuk mencapai keberhasilan memerlukan proses yang cukup panjang. Tetapi setidaknya, Pemkot Bandung tidak hanya menangani TPS ke TPA.
“Oleh karena itu, pemerintah ini sudah mengembangkan bagaimana mengintegrasikan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir itu tanggung jawabnya. Artinya dalam pengendalian dan pelaksanaannya tidak harus langsung, tapi bisa membangun kemitraan dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Dia berpandangan, Pemkot Bandung menerapkan semacam ikon pembangunan pengelolaan sampah berkelanjutan dengan Kang Pisman. Sehingga, Kang Pisman merupakan misi pengelolaan sampah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diamanatkan oleh undang-undang, serta perda.
Untuk bisa menarik partisipasi secara maksimal, lanjut Sudartoyo, maka masyarakat juga perlu digiring ke dalam sebuah sistem. Kuncinya, Pemkot Bandung membangun sistem yang harus memberikan pelayanan yang bersentuhan secara langsung dan berkesinambungan kepada masyarakat.
“Tentunya sistem pengelolaan sampah yang dibangun seperti Kang Pisman. Sistem pengelolaan sampah itu ada dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan dan penanganan. Pengurangan ini bagaimana produsen dan konsumen, karena sampah dihasilkan dari produksi dan konsumsi itu bisa terjadi pengurangan,” pungkasnya.***
Editor: denkur