Polres Sukabumi Kota, Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.


DARA | SUKABUMI – DA diamanakan Polisi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA, di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11/2020).

Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 gram.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ma’ruf.

Kata Ma’ruf, pihaknya tidak akan kenal lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kita terus berupaya, memerangi peredaran bahaya narkoba hingga ke akar – akarnya,” tandas Ma’ruf.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

DA terancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru