Polres Sukabumi Kota, Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Barang bukti narkoba (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.


DARA | SUKABUMI – DA diamanakan Polisi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA, di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11/2020).

Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 gram.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ma’ruf.

Kata Ma’ruf, pihaknya tidak akan kenal lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kita terus berupaya, memerangi peredaran bahaya narkoba hingga ke akar – akarnya,” tandas Ma’ruf.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

DA terancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB