Sebanyak lima rukun warga yang ada di kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut mendapat program pembangunan kota tanpa kumuh (Kotaku).
DARA | GARUT – Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Garut, Asep Robby Nugraha, mengatakan, pembangunan program Kementrian PUPR tersebut saat ini tengah dikerjakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya di sekitar lokasi pekerjaan tersedia tempat cuci tangan, pekerja harus memakai masker, dan selalu menjaga jarak.
Menurut Asep, beberapa sektor pembangunan yang dilakukan di RW 1,2,3,4 dan 7 mulai dari drainase, sanitasi air bersih, tempat mandi cuci dan kakus (MCK), dan persampahan dengan mengadakan alat angkut sampah.
“Jadi di setiap lokasi kerja, disana kita juga sediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer hingga masker untuk warga, terutama yang bertugas wajib juga dilakukan cek suhu tubuh dan cuci tangan sebelum dan sesudah bertugas. Pokoknya di masa pandemi covid-19 ini protokol kesehatan harus diterapkan,” ujarnya, Rabu (3/11/2020).
Tidak hanya itu, lanjut Asep, proses pembangunan dan kelengkapan untuk mewujudkan program Kotaku juga memperhatikan aspek kepentingan protokol kesehatan dan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M).
Ia menyebutkan, progres pembangunan Kotaku di kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota itu kini sudah mencapai 65 persen, sejak dilakukan pembangunan pada bulan September lalu. Artinya masih ada waktu tersisa untuk mencapai terget pembangunan pada Desember mendatang.
“Insya Alloh pada saatnya nanti pekerjaan akan tuntas tepat waktu. Karena sekarang dari semua proses pengerjaan sudah mencapai 65 persen.” ujarnya.
Adapun menurut Asep, nilai yang dikelola BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) tersebut mencapai Rp1 miliar. Mereka bekerja didampingi fasilitator yang ditunjuk Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya.
“Jadi segala sesuatunya dari pusat. Kami di daerah hanya sebatas koordinasi saja. Termasuk anggaran yang dari pemerintah pusat sekitar Rp 1 miliar untuk 5 RW di satu kelurahan itu ditentukan oleh pusat,” katanya.
Asep menambahkan, pada tahun 2021 mendatang rencananya Kabupaten Garut mendapatkan 7 hektare untuk penyelesaian program Kotaku. Sementara SK kumuh belum berubah, yakni ada di enam kecamatan, yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Wanaraja, dan Kecamatan Pameungpeuk.***
Editor: denkur