Polisi Sita 500 Gram Sabu, Empat Pelaku Diringkus

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila/dara.co.id

Foto: Avila/dara.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni RA, WG, BT, dan TM.


DARA | BANDUNG – Dari tangan mereka, petugas menyita narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 500 gram.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka RA di sebuah kos-kosan di kawasan Antapani, Kota Bandung.

“Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan 20 gram narkoba jenis sabu dari tangan yang bersangkutan,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

Setelahnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka lain, WG, dengan barang bukti sabu 500 gram. Dari yang bersangkutan, penyidik lakukan pengembangan lebih lanjut, lalu didapat dua orang lain, BT dan TM.

“Dari BT ini, didapat juga sebanyak 25 gram sabu, kemudian 58 butir pil ekstasi beserta perlengkapannya,” kata Ulung.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bandung, dan Bogor. Para tersangka sudah lama menjadi target operasi Polrestabes Bandung.

“Para tersangka ini adalah jaringan antarkota dan merupakan target operasi lama dari Polrestabes Bandung,” ungkap mantan Kapolresta Bogor Kota ini.

Menurut pengakuan BT, lanjut Ulung, sabu tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial BR. Petugas masih mengejar BR yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru