Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengagendakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 24 November 2020 nanti, di salah satu Hotel di Kabupaten Sukabumi.
DARA | SUKABUMI – “Ya pelaksanaan debat publik Paslon, Pilkada 2020 mengacu pada PKPU No13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam covid-19,” Kata Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih, Kamis (05/11/2020)
Pelaksanaan debat publik nanti, diselenggarakan secara terbuka. Namun, mengingat masih pandemi debat dilaksanakan dengan jumlah peserta dibatasi, yakni pasangan calon, dua orang perwakilan komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Sukabumi, empat orang tim kampanye paslon dan tujuh orang anggota KPU.
“Semua peserta debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19,” tambah Meri.
Materi debat diantaranya tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kota/kabupaten dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
“Selain itu, materi debat publik juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid-19,” pungkas Meri.***
Editor: denkur