Parkir liar jadi salah satu faktor penyebab kemacetan di Kota Bandung, sehingga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan melakukan sanksi derek.
DARA | BANDUNG – Mendukung sanksi itu, maka diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Aplikasi itu sudah dapat diunduh secara resmi di telepon pintar masing-masing.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, Simdek merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Hal ini muncul lantaran upaya penindakan pelanggaran parkir liar sebelum yaitu, penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker bagi pelanggar parkir, dan penguncian roda kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar.
“Sejauh ini kami melihat upaya penindakan yang sebelumnya dilakukan, kurang memberikan efek jera bagi para pelanggar, sehingga dengan Simdek ini, kami bukan saja ingin menegakkan aturan dengan memberikan efek jera, tapi juga mengurangi angka dan potensi parkir liar, mengurangi tingkat kemacetan akibat parkir liar itu, serta mengedukasi kepada pengguna jalan dan tentang pentingnya mematuhi aturan dalam berlalu lintas,” ujarnya, di Kantor Dishub Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).
Asep mengatakan jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi derek, diantaranya, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka, di atas trotoar, pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir namun mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga menyebabkan kemacetan. Kemudian, kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas.
Lalu, kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran. Serta, kendaraan yang parkir sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
“Jadi petugas tidak akan langsung main derek begitu saja, tapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya.
Pertama, petugas derek wajib mencari pemilik kendaraan yang telah melakukan pelanggaran, bila hingga lima menit pemilik tidak ditemukan, baru kendaraan dilakukan penderekan menuju tempat penyimpanan akhir di Kantor Dishub, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 205, Kota Bandung.
“Tapi bila pemilik kendaraan ditemukan, maka dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas kepolisian,” katanya.
Asep mengemukakan, sebelum penderekan dilakukan, petugas harus melakukan pengambilan foto tampak depan, belakang, dan samping kendaraan kanan juga kiri serta plat nomor kendaraan, lalu mengunggahnya ke aplikasi SIMDEK untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum penderekan. Selain itu, di tempat bekas penindakan pelanggaran parkir liar ditandai dengan penempelan stiker sebagai pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang diderek.
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat, retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari.
Dia mengaku, saat ini jumlah kendaraan derek yang tersedia dan menjadi aset dari Dishub Kota Bandung hanya dua unit, yakni jenis derek gantung dan derek gendong. Namun, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, kedepan pihaknya akan melakukan penambahan unit kendaraan derek lainnya dengan jenis derek otomatis hidrolik pada tahun 2021.
Menurutnya, salah satu keunggulan dari kendaraan derek otomatis hidrolik ini adalah petugas tidak perlu melakukan pengecekan transmisi penggerak roda terhadap kendaraan yang akan diderek, karena proses derek dilakukan dengan mengangkat keempat roda ban secara langsung atau bersamaan.
Sehingga meskipun kondisi kendaraan terkunci oleh persneling yang tidak dalam kondisi netral, atau gigi parkir pada kendaraan jenis matik, termasuk dalam situasi kendaraan yang diparkir paralel, akan mampu dilakukan penindakan.
“Kedepan kami akan menambah dua unit lagi. Tapi, sejak SIMDEK ini diluncurkan kemarin, maka aturan penindakan juga sudah langsung akan diterapkan mulai hari ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya pemilik kendaraan pribadi, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam berlalu lintas, karena mencegah terjadinya kemacetan di Kota Bandung bukan hanya tugas dari pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***
Editor: denkur