Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, Inspektorat Kota Sukabumi membuat portal pengaduan pelayanan, sehingga masyarakat bisa mengontrol kinerja aparatur.
DARA | SUKABUMI – “Seandainya ada pelayanan yang kurang baik dari aparatur, bisa dilaporkan melalui portal pengaduan yang digagas inspektorat,” kata Fahmi usai menghadiri kopi morning Inspektorat Kota Sukabumi, Senin (9/11/2020).
Selanjutnya, pengaduan masyarakat melalui Portal Pengaduan Konsultasi Aparatur dan Masyarakat (PAKAR) tersebut akan ditindak lanjuti langsung.
“Semua aduan masyarakat akan terekam dengan baik dan benar. Kemudian ditindaklanjuti sesuai disertai dengan dukungan dokumen yang jelas oleh pelapor untuk menghindari adanya fitnah,” tegas Fahmi.
Fahmi juga menyebut, agar masyarakat tidak khawatir dan takut untuk melapor tentang kinerja aparatur yang kurang baik di portal yang di gagas inspektorat ini lantaran jati diri pelapor juga dirahasiakan.
“Hal ini, untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk perubahan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.
Mengenai pelanggaran sangsi kode etik sudah jelas diatur secara rinci bagi aparatur sendiri, dari mulai ringan, sedang dan berat.
” Ya, untuk pelanggaran aparatur jelas diatur dalam undang undang,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, dahulu sebelum ada Portal Pakar masyarakat melayangkan pengaduan melalui surat kaleng karena takut diketahui.
Namun, dengan diluncurkannya Portal Pakar ini memberi kemudahan dan juga menjamin kerahasiaannya.
“Untuk layanan pengaduan, bisa datang langsung ke kantor inspektorat disediakan ruangan khusus. Kedua bisa melalui online,” kata Een.
Untuk pengaduan, masyarakat atau ASN yang hendak melaporkan diberi panduan tata cara pengisian pelaporan melalui inspektorat.sukabumikota.go.id.
“Semua pelaporan langsung ditindaklanjuti, jawabannya juga cepat. Namun tergantung, alurnya apakah harus investigasi dahulu, tentu kita lakukan dulu klarifikasi baru mendapat jawaban,” kata Een.
Untuk memberikan layanan terbaik, Portal pengaduan besutan Inspektorat Kota Sukabumi ini juga menyiapkan tim Verifikasi dan Investigasi untuk tindaklanjut pelaporan masyarakat tadi.
“Perkembangan pelaporannya juga kita sampaikan ke pelapor. Pelanggaran yang dilakukan aparatur tidak hanya seputar layanan, Korupsi dan Gratifikasi bisa juga pelanggaran hukum lainnya seperti Narkoba,” kata Een.***
Editor: denkur