Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk HA, tersangka kasus dugaan penipuan beragam arisan.
DARA | CIANJUR – HA adalah bos CV Jaya Abadi. Ditangkap setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi hampir empat bulan.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan, pelaku ditangkap usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
“Kami berhasil menangkap HA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil menemukannya di kawasan Lembang Bandung. Langsung kami amankan ke Mapolres Cianjur,” ujar Rifai di Mapolres Cianjur, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya sebelum ditetapkan tersangka dan ditangkap, polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap HA. Namun, tersangka kasus penipuan dengan jumlah korban yang mencapai ribuan orang itu tak juga memenuhi panggilan. Bahkan, HA beralasan jika dirinya sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit di Lembang.
“Setelah dicek ternyata HA tidak ada di sana. Makanya setelah ditetapkan tersangka, kami sempat mencari keberadaannya, dan akhirnya berhasil menemukan serta menangkap HA,” jelasnya.
Diketahui, sekitar empat bulan lalu mencuat kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. Kasus ini terkuak usai ratusan orang peserta paket mendatangi rumah tersangka di Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur untuk menagih paket kurban yang tak kunjung diterima.
Tak hanya warga Kabupaten Cianjur yang menjadi korban, warga dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung juga diketahui banyak yang menjadi korban dari dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka.
Pasalnya hanya dengan membayar iuran Rp15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-imingi mendapatkan kambing.
Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp50 ribu per bulan selama 10 bulan.
Tak hanya paket kurban, banyak juga korban yang ikut paket elektronik. Tetapi sama juga belum mendapatkan paket yang dijanjikan.***
Ediitor: denkur