Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menjaring 44 orang pelanggar dalam operasi perketatan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), di wilayah Coblong dan Sukajadi, Selasa (17/11/2020).
DARA | BANDUNG – “Sebanyak 26 pelanggar di Kecamatan Coblong, 16 lainnya di Kecamatan Sukajadi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Menurutnya, 10 pelanggar dikenakan denda administrasi dan masing-masing membayar Rp50.000.
Denda administrasi tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung.
Dia menambahkan, dalam operasi hari kelima tersebut, petugas memberikan sanksi sosial hingga push up bagi 32 warga. Bentuk dari sanksi sosial itu adalah membersihkan lingkungan sekitar, mulai dari menyapu dan juga memungut sampah.
“Itu konsekuensi pelanggaran. Tentunya pemberian sanksi juga melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menerangkan, para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Bandung Wahyudin menyatakan, pihaknya bakal terus melaksanakan kegiatan di 19 kecamatan lainnya.
“Kami meminta kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan terkait ketaatan terhadap protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ujar Wahyudin.
Dia menegaskan, Satpol PP bersama aparat linmas tidak akan jemu memberikan edukasi dalam berbagai kesempatan kepada warga untuk taat kepada aturan.
“Tetapi bukan hanya karena takut pada petugasnya. Lebih baik bila kesadaran dari diri yang muncul. Jadi kedepan ada atau tidak ada petugas warga tetap menggunakan masker kemanapun bepergian,” ujarnya.***
Editor: denkur