Sejumlah dinas instansi di lingkungan Pemerinah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan kembali kebijakan bekerja di rumah bagi pegawainya.
DARA | CIANJUR – Langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di setiap perangkat daerah karena diketahui terdapat pegawai yang positif terpapar corona.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, mengatakan, ada sejumlah dinas instansi yang saat ini melaksanakan penerapan bekerja di rumah atau work from home WFH).
“Secara teknis kita tidak mengetahui berapa orang ASN yang positif terpapar Covid-19. Kita sifatnya hanya menerima laporan dinas mana saja yang melakukan WFH (work from home),” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Budi menuturkan, instansi pemerintahan yang dilaporkan melakukan kebijakan bekerja di rumah diantaranya dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan, dinas kesehatan, Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Cibeber, serta Kecamatan Pasirkuda.
Sebelumnya, WFH juga diterapkan di inspektorat daerah serta di dinas pertanian perkebunan pangan dan hortikultura karena ada beberapa pegawai positif Covid-19.
Budi menuturkan, pelaporan sangat penting karena akan berkaitan dengan tingkat kehadiran. “Kalau tidak dilaporkan WFH kan nanti dianggap tidak masuk kerja,” jelasnya.
Kebijakan melaksanakan bekerja di rumah, kata Budi, didasari terbitnya surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Isinya lebih kepada imbauan agar dinas atau instansi yang pegawainya didapati positif terpapar Covid-19, maka harus memberlakukan bekerja di rumah.
“Ini juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jadi sekarang WFH-nya tidak berlaku secara menyeluruh, tapi lokalisasi atau sifatnya unit kerja. Hanya dilakukan di dinas atau instansi yang pegawainya positif covid-19,” ujar Budi.
BKPPD Kabupaten Cianjur pun telah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar melakukan sterilisasi di setiap kantor instansi pemerintahan yang pegawainya terpapar covid-19. Sterilisasi dilakukan dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan secara periodik.
“Kami juga menyarankan bagi pegawai yang tepapar agar swab-nya tidak dilakukan hanya sekali. Kalau bisa minimal harus dua kali tes swab,” ujarnya.
Dua kali tes usap bagi pegawai yang terpapar covid-19, lanjut Budi, merupakan bentuk jaminan agar tidak ada stigma terhadap mereka.
Bagi pegawai yang menjalani isolasi setelah dinyatakan positif covid-19, harus menyertakan surat keterangan dari dinas kesehatan dan surat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja, sehingga nanti akan dimasukkan dalam keterangan sedang sakit.***
Editor: denkur